Pangkalan Bun – Paspor merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai identitas bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri.
Pangkalan Bun – Kantor Imigrasi Kelas III TPI Kotawaringin Barat mengimbau masyarakat yang akan mengajukan permohonan paspor bagi anak untuk memastikan seluruh dokumen persyaratan telah dipersiapkan secara lengkap sebelum datang ke kantor imigrasi.
Pangkalan Bun – Masyarakat yang ingin melakukan penggantian paspor diimbau untuk memahami persyaratan dan menyiapkan dokumen yang diperlukan sebelum mengajukan permohonan di Kantor Imigrasi. Dengan kelengkapan dokumen yang sesuai, proses pelayanan dapat berlangsung lebih cepat, mudah, dan tertib.
Pangkalan Bun – Kantor Imigrasi Kelas III TPI Kotawaringin Barat memberikan layanan izin tinggal keimigrasian bagi Warga Negara Asing (WNA) yang berada di wilayah Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Layanan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum serta mendukung pengawasan keimigrasian terhadap keberadaan orang asing di Indonesia.