Layanan Izin Tinggal bagi Warga Negara Asing (WNA)
Layanan Izin Tinggal bagi Warga Negara Asing (WNA)
Pangkalan Bun – Kantor Imigrasi Kelas III TPI Kotawaringin Barat memberikan layanan izin tinggal keimigrasian bagi Warga Negara Asing (WNA) yang berada di wilayah Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Layanan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum serta mendukung pengawasan keimigrasian terhadap keberadaan orang asing di Indonesia.
Izin Tinggal adalah izin yang diberikan kepada Warga Negara Asing untuk berada dan tinggal di wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan tujuan kedatangannya. Setiap WNA wajib memiliki izin tinggal yang masih berlaku selama berada di Indonesia.
Izin Tinggal Kunjungan diberikan kepada Warga Negara Asing yang datang ke Indonesia untuk keperluan sementara, seperti:
Wisata;
Kunjungan keluarga;
Kegiatan sosial;
Pertemuan bisnis; atau
Keperluan lainnya sesuai ketentuan.
Permohonan perpanjangan ITK diajukan kepada Kantor Imigrasi sesuai domisili sebelum masa izin tinggal berakhir.
Izin Tinggal Terbatas diberikan kepada Warga Negara Asing yang akan tinggal di Indonesia dalam jangka waktu tertentu, antara lain untuk:
Bekerja;
Berinvestasi;
Mengikuti pendidikan;
Penyatuan keluarga;
Perkawinan dengan Warga Negara Indonesia; atau
Keperluan lain sesuai ketentuan.
ITAS memiliki masa berlaku sesuai jenis izin yang diberikan dan dapat diperpanjang apabila memenuhi persyaratan.
Izin Tinggal Tetap merupakan izin tinggal yang diberikan kepada Warga Negara Asing tertentu yang telah memenuhi persyaratan untuk menetap di Indonesia. ITAP umumnya diberikan melalui alih status dari ITAS kepada kategori orang asing tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.
Persyaratan yang diperlukan menyesuaikan dengan jenis izin tinggal yang diajukan. Secara umum, pemohon perlu menyiapkan:
Paspor yang masih berlaku;
Visa sesuai tujuan kedatangan (apabila dipersyaratkan);
Surat permohonan dari penjamin atau sponsor;
Dokumen pendukung sesuai jenis izin tinggal; dan
Dokumen lain yang dipersyaratkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.
Layanan izin tinggal dilakukan melalui tahapan berikut:
Pengajuan permohonan sesuai jenis layanan.
Pemeriksaan kelengkapan dokumen.
Verifikasi data oleh petugas Imigrasi.
Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai ketentuan.
Penyelesaian permohonan dan penerbitan izin tinggal apabila seluruh persyaratan telah dipenuhi.
Kantor Imigrasi Kelas III TPI Kotawaringin Barat mengimbau seluruh Warga Negara Asing maupun penjamin untuk selalu memastikan masa berlaku izin tinggal dan segera mengajukan perpanjangan sebelum izin tersebut berakhir. Keterlambatan dalam memperpanjang izin tinggal dapat mengakibatkan konsekuensi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk memperoleh informasi lebih lanjut mengenai persyaratan, prosedur, maupun jenis layanan izin tinggal, masyarakat dapat menghubungi Kantor Imigrasi Kelas III TPI Kotawaringin Barat atau mengakses layanan informasi melalui website SAPA KOBAR.