Syarat Pembuatan Paspor Anak, Orang Tua Wajib Menyiapkan Dokumen
Syarat Pembuatan Paspor Anak, Orang Tua Wajib Menyiapkan Dokumen
Pangkalan Bun – Kantor Imigrasi Kelas III TPI Kotawaringin Barat mengimbau masyarakat yang akan mengajukan permohonan paspor bagi anak untuk memastikan seluruh dokumen persyaratan telah dipersiapkan secara lengkap sebelum datang ke kantor imigrasi. Kelengkapan dokumen akan membantu memperlancar proses pemeriksaan administrasi sehingga pelayanan dapat berjalan lebih cepat dan efisien.
Paspor anak dapat diajukan oleh orang tua atau wali sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Seluruh data identitas anak dan orang tua harus sesuai dengan dokumen kependudukan yang dilampirkan.
Bagi anak yang belum berusia 17 tahun atau belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), dokumen yang perlu disiapkan antara lain:
KTP elektronik ayah dan/atau ibu yang masih berlaku.
Kartu Keluarga (KK).
Akta Kelahiran atau Surat Baptis anak.
Buku Nikah atau Akta Perkawinan orang tua.
Paspor orang tua (apabila telah memiliki paspor).
Paspor lama bagi anak yang mengajukan penggantian paspor.
Surat Penetapan Ganti Nama dari instansi yang berwenang apabila pernah melakukan perubahan nama.
Seluruh dokumen asli wajib dibawa pada saat proses verifikasi, disertai salinan (fotokopi) sesuai kebutuhan pelayanan.
Untuk memperoleh paspor, orang tua atau wali dapat melakukan pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor dengan memilih jenis permohonan untuk anak. Setelah memperoleh jadwal kedatangan, pemohon wajib hadir ke Kantor Imigrasi sesuai waktu yang telah ditentukan untuk menjalani proses verifikasi dokumen, pengambilan foto, biometrik, serta wawancara apabila diperlukan.
Sebelum mengajukan permohonan, masyarakat diimbau untuk memastikan bahwa seluruh dokumen memiliki data yang sama, seperti nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua. Apabila terdapat perbedaan data, pemohon disarankan melakukan perbaikan dokumen terlebih dahulu agar proses penerbitan paspor tidak mengalami kendala.
Selain itu, anak harus didampingi oleh orang tua atau wali yang sah selama proses permohonan paspor berlangsung.
Kantor Imigrasi Kelas III TPI Kotawaringin Barat terus berkomitmen memberikan pelayanan keimigrasian yang cepat, transparan, profesional, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. Melalui website SAPA KOBAR, masyarakat dapat memperoleh informasi terkini mengenai persyaratan, prosedur pelayanan, jadwal operasional, serta berbagai layanan keimigrasian lainnya.
Masyarakat diharapkan selalu mengakses informasi melalui kanal resmi agar memperoleh informasi yang akurat dan terhindar dari informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.