Ketahui Syarat Penggantian Paspor, Berikut Dokumen yang Perlu Dipersiapkan
Ketahui Syarat Penggantian Paspor, Berikut Dokumen yang Perlu Dipersiapkan
Pangkalan Bun – Masyarakat yang ingin melakukan penggantian paspor diimbau untuk memahami persyaratan dan menyiapkan dokumen yang diperlukan sebelum mengajukan permohonan di Kantor Imigrasi. Dengan kelengkapan dokumen yang sesuai, proses pelayanan dapat berlangsung lebih cepat, mudah, dan tertib.
Penggantian paspor dapat dilakukan karena beberapa alasan, seperti masa berlaku paspor yang akan habis atau telah habis, halaman paspor penuh, maupun karena paspor hilang atau rusak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bagi pemohon yang akan mengganti paspor, dokumen yang perlu dipersiapkan antara lain:
Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik yang masih berlaku.
Paspor lama.
Kartu Keluarga (KK), apabila diperlukan untuk verifikasi data.
Dokumen pendukung seperti akta kelahiran, buku nikah, ijazah, atau surat baptis apabila diperlukan, terutama jika terdapat perubahan atau perbedaan data identitas.
Surat Penetapan Ganti Nama dari instansi yang berwenang bagi pemohon yang telah melakukan perubahan nama.
Untuk penggantian paspor yang diterbitkan sejak tahun 2009 ke atas, pada umumnya pemohon cukup membawa KTP elektronik dan paspor lama, selama penggantian tidak disebabkan oleh paspor hilang, rusak, atau diterbitkan oleh Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
Apabila paspor hilang atau rusak, terdapat persyaratan tambahan yang harus dipenuhi. Untuk paspor hilang, pemohon wajib melampirkan surat keterangan kehilangan dari Kepolisian. Selanjutnya, petugas imigrasi akan melakukan pemeriksaan sesuai ketentuan sebelum permohonan diproses. Penggantian paspor karena hilang atau rusak juga dapat dikenakan biaya beban sesuai peraturan yang berlaku, kecuali dalam kondisi tertentu seperti keadaan kahar (force majeure).
Pemohon disarankan melakukan pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor sebelum datang ke Kantor Imigrasi sesuai jadwal yang telah dipilih. Pada hari pelayanan, pemohon wajib membawa dokumen asli untuk dilakukan verifikasi oleh petugas, dilanjutkan dengan pengambilan foto, biometrik, dan tahapan administrasi lainnya hingga paspor selesai diterbitkan.
Kantor Imigrasi Kelas III TPI Kotawaringin Barat mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan data identitas pada seluruh dokumen telah sesuai serta membawa dokumen asli saat mengajukan permohonan. Apabila masih memiliki pertanyaan mengenai persyaratan atau prosedur penggantian paspor, masyarakat dapat memperoleh informasi melalui website SAPA KOBAR atau menghubungi Kantor Imigrasi Kelas III TPI Kotawaringin Barat.
Dengan memahami persyaratan sejak awal, proses penggantian paspor dapat berjalan lebih efektif sehingga masyarakat memperoleh pelayanan keimigrasian yang cepat, transparan, dan profesional.